Sementara itu, menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang ia layangkan.
Menurutnya, pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan.
Karena menurutnya, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ia khawatir, jika ada celah hukum seperti yang kini ia rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali.
“Soal cek penjamin ini sepertinya hakim kurang mendapat perhatian yah. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Dan pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian," terang SF saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga:Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan
"Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi terjadi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini.” jelasnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi alasan Sf membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini ia langsung terkejut. Menurutnya, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini.
Menurutnya, justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika ia hendak membujuknya menginvestasikan uangnya di usaha yang ia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah ia lampirkan dalam surat dakwaannya.
“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan saya. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya," tegasnya.
"Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silahkan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” pungkas SF geram.
Baca Juga:Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare Ngaku Terima Rp20 Juta Tiap Mediasi, Disuruh Duduk Manis