Unggah Kabar HRS Batal Bebas, Denny Siregar Beri Sindiran Ngaku Mau Ngakak

Denny Siregar tanggapi kabar terdakwa kasus kerumunan petamburan dan Magamendung Habib Rizieq Shihab hingga beri sindiran melalui cuitan Twitternya

Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:57 WIB
Unggah Kabar HRS Batal Bebas, Denny Siregar Beri Sindiran Ngaku Mau Ngakak
Denny Siregar [Cokro TV]

SuaraBanten.id - Kabar Habib Rizieq Shihab atau HRS batal bebas, Kemarin atau Senin (9/8/2021) turut dikomentari Pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar tanggapi kabar terdakwa kasus kerumunan petamburan dan Magamendung Habib Rizieq Shihab hingga beri sindiran melalui cuitan Twitternya, Senin (9/8/2021).

Melalui cuitannya, Denny Siregar mengaku ingin menertawai Habib Rizieq Shihab yang batal bebas tersebut. Namun, dirinya takut kena covid.

“Pengen ketawa takut kena Covid,” cuit Denny Siregar.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Pengacara HRS: Sungguh zalim

Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul ‘Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi’ yang dimuat di salah satu media.

Melansir isi pemberitaan tersebut, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS batal dibebaskan dari penjara atas kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung.

HRS seharusnya bebas, Senin (9/8/2021) berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur. Adapun kabar batalnya pembebasan Rizieq itu disampaikan pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro. Menurutnya, penahanan kliennya itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sugito.

Isi peberitaan yang dibagikan Denny Siregar tersebut, mengabarkan Habib Rizieq batal bebas juga disampaikan kuasa hukum HRS lainnya yakni Ichwan Tuankotta.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Tidak Dibebaskan, Pengacara : Menzalimi Ulama dan Umat Islam

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan, selama 30 hari ke depan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini