Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Pengacara HRS: Sungguh zalim

Habib Rizieq Shihab harus menjalani hukuman hingga 7 September 2021. Kejari Jaktim atau Jakarta Timur ungkap penahanan itu atas perkara RS UMMI.

Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:28 WIB
Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Pengacara HRS: Sungguh zalim
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS batal bebas meski hukuman kasus kerumunan Petamburan dan Mega Mendung telah berakhir kemarin, Senin (9/8/2021).

Diinformasikan, Habib Rizieq Shihab harus menjalani hukuman hingga 7 September 2021. Kejari Jaktim atau Jakarta Timur ungkap penahanan itu atas perkara RS UMMI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, Kejari Jakarta Timur memaparkan Habib Rizieq Shihab ditahan hingga 7 September 2021. Diungkapkannya, Habib Rizieq Shihab ditahan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ardito mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq, Kamis (5/8/2021) lalu.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Tidak Dibebaskan, Pengacara : Menzalimi Ulama dan Umat Islam

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

“Yang mana terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021,” ungkap Ardito dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Melansir Terkini.id-Jaringan Suara.com, Senin 9 Agustus 2021, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas.

Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” beber pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta.

Baca Juga:Komentari Habib Rizieq Batal Bebas, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid-19

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis.

Hanya, sebut Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” imbuhnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” tegas Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Hbib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak