Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Haris menganggap kasus sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Aikidi Tio bukan penipuan bahkan tak bisa disebut penipuan.

Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:03 WIB
Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi
Haris Azhar. (Youtube/TV One)

SuaraBanten.id - Sumbangan Akidi Tio sebesar Rp2 triliun belakangan jadi sorotan publik lantaran tak kunjung cair.

Ikut angkat Bicara terkait hal itu, Direktur Lokatru, Haris Azhar mempunyai pandangan berbeda dari yang lain.

Haris Azhar tampak membela keluarga Aikidi Tio yang kini menjadi sorotan publik.

Haris menganggap kasus sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Aikidi Tio bukan penipuan bahkan tak bisa disebut penipuan.

Baca Juga:Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Bahkan, Haris Azhar tuding ketidakbecusan polisi terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Aikidi Tio.

Daripada menyalahkan pihak Akidi Tio, Haris justru berpandangan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang sehingga ia pun mencurigai ketidakbecusan aparat.

“Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit dua triliun itu kan gede,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, dikutip terkini.id dari Tempo pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Kata Haris, sebuah hal yang wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan.

“Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa.”

Baca Juga:Soroti Bilyet Giro Rp2 T Milik Keluarga Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil Ini

Selain itu, Haris beranggapan bahwa niat menyumbang bukanlah sebuah janji sehingga pihak yang hendak melakukannya bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara Rp2 triliun Akidi Tio lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya Pemerintah kenapa percaya-percaya saja.”

Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.

“Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” tandas Haris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini