Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang, Pastikan Tidak Ada Pengistimewaan

Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang berdasarkan Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:11 WIB
Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang, Pastikan Tidak Ada Pengistimewaan
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang.

Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang berdasarkan Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Informasinya, Pinangki tiba di LP Kelas IIA Tangerang, Senin (2/8/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Pinangki ditempatkan dengan tahanan lain.

Kasie Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati membenarkan bila Pinangki menjalani masa hukumannya di tempatnya.

Baca Juga:Dikritik Sana Sini, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Tangerang

"Iya betul mas, jaksa pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Herti saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang.
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan diblok mapenaling," tambahnya.

Herti mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk Pinangki. Namun yang pasti dia merasa sedih karena harus dipindahkan di lapas.

"Tidak ada penanganan khusus mas, sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.

Sebelumnnya diberitakan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:Pinangki Belum Dieksekusi karena Jaksa Banyak Kerjaan, Netizen Geram

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/8/2021).

Sebelumnnya, Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya menyatakan Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu-primair dan ketiga primair. Membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan berlasah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini