UAS menyebut bisa menyantap daging babi bisa saja halal saat kondisi darurat. Misalnya, terjebak di tengah hutan, tersesat, dan tak menemukan makanan lain selain babi.
“Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati,” jelasnya.
Karenanya, UAS menekankan makan daging babi tidak selamanya haram namun bisa jadi halal apabila mualim tengah menghadapi kondisi darurat tersebut agar umat Islam tak mati kelaparan.
“Maka saat itu tidak boleh (umat Islam) pilih mati. Jadi, boleh makan babi karena (situasinya) darurat,” ujarnya.
Baca Juga:Ustaz Abdul Somad Sebut Makan Daging Babi Tak Selamanya Haram, Ini Alasannya