SuaraBanten.id - Pemkab Lebak siapkan bantuan bagi ahli waris atau warga yang meninggal akibat Covid-19.
Meninggal gegara positif Covid-19, warga Lebak dapat bantuan Rp5 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga maupun ahli waris korban Covid-19.
Membenarkan hal tersebut, Kepala Data dan Informasi Dinsos Lebak Aap Sujana mengatakan, bantuan berasal dari APBD Kabupaten Lebak. Saat ini kuotanya hanya untuk 50 orang.
“Untuk saat ini kita mempunyai kuota sekitar 50 orang saja, dan bantuan tersebut kisaran Rp 5 juta setiap orangnya,”kata Aap.
Baca Juga:Dokter Lois Owien Sebut Obat Covid-19 Beracun, Begini Penjelasan di Baliknya?
Pihaknya saat ini sedang merekap dan menerima beberapa data yang memenuhi syarat pengajuan bantuan sosial tersebut dari keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19.
“Bagi keluarga yang akan mengajukan bantuan tersebut kita tunggu secepatnya sebelum kita salurkan melalui buku rekening masing-masing ahli waris,”ucapnya.
Aap menuturkan, bantuan itu akan diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk mengajukan bantuan tersebut, pihak keluarga dipersilahkan untuk melapor atau mendaftar ke pihak Kecamatan atau langsung ke Dinsos Lebak.
Setelah melapor, pihak keluarga harus mempersiapkan Kartu Keluarga (korban), KTP, surat keterangan ahli waris yang menerima, rekening ahli waris, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan pasien tersebut meninggal karena Covid-19 serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan.
Baca Juga:Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan