Sidang Tipiring 40 Pelanggar PPKM, Penjaga WC Dipenjara Gegara Tak Bayar Denda Rp100 Ribu

Dalam sidang tipiring yang digelar di Alun-alun Barat Kota Serang itu, seorang penjaga WC dipenjara gegara tak bayar denda Rp100 ribu.

Hairul Alwan
Kamis, 08 Juli 2021 | 10:56 WIB
Sidang Tipiring 40 Pelanggar PPKM, Penjaga WC Dipenjara Gegara Tak Bayar Denda Rp100 Ribu
Suasana Sidang Tipiring PPKM Darurat di Provinsi Banten. [BantenHits.com]

SuaraBanten.id - Pelaksanaan Sidang tipiring atau tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang mulai diberlakukan. Dalam sidang tipiring yang digelar di Alun-alun Barat Kota Serang itu, seorang penjaga WC dipenjara gegara tak bayar denda Rp100 ribu.

Dalam sidang tipiring 40 warga pelanggar PPKM darurat itu, sidang ini diadakan oleh Polda Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang ini, seorang pelanggar memilih dipenjara lantaran tak memiliki uang untuk membayar denda.

“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kamis (8/7/2021)

Baca Juga:21 Kantor di DKI Kasus PPKM Naik Penyidikan, Kapolda: Kita Cari Tersangka dari Juragannya!

Dalam kesempatan itu, Rudy memastikan sidang tipiring ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.

Sementara, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sangsi yang berbeda-beda.

“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.

Seorang pelanggar inisial BH (30) warga kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga toilet umum memilih dipenjara selama satu hari karena tidak sanggup membayar denda Rp 100.000.

Baca Juga:Anies Sidak Kantor Sambil Ngamuk, PDIP: Marah Saja Enggak Cukup!

Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini