SuaraBanten.id - Seiring kasus Covid-19 melonjak di Kota Tangerang. Dua jalan di Kota Tangerang ditutup oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa (22/6/2021) malam.
Polisi membatasi mobilitas warga Kampung Bekelir, Tangerang dan Jalan Benten Jaya Sukarasa, Kota Tangerang. Pembatasan mobilitas warga dilakukan mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang, AKBP Jamal Alam mengatakan pemberlakuan pembatasan mobilitas sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Penutupan ini pun dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002, Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang PPKM Mikro
Baca Juga:Terima Ajakan ke Gereja Hingga Tantang Allah, Kakak Alyssa Soebandono Murtad
"Kami melaksanakan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat dari Jalan Kali Pasir Kampung Berkelir dan Jalan Benteng Jaya Sukarasa, Kota Tangerang. Pembatasan mulai 21.00-04.00 WIB," ujar Jamal saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Jamal menjelaskan, alasan pihaknya memilih lokasi tersebut. Lantaran, kawasan itu memiliki tempat keramaian seperti wisata kuliner hingga kafe yang mengakibatkan kerumunan.
"Karena sepanjang jalan tersebut terdapat potensi adanya krumunan masyarakat, yaitu tempat wisata kuliner, tempat kafe" dan angkringan yang menjadi sasaran masyarakat yang ingin menongkrong," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus Covid-19 di Jakarta.
"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup membaik, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).
Baca Juga:Orangtua Wajib Tahu! Begini Ciri Anak Positif Covid-19 dan Pencegahannya
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim