Pledoi JPU Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Kasus penipuan Rp20 miliar menyeret CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma.

Hairul Alwan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 07:38 WIB
Pledoi JPU Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
Suasana pasca persidangan kasus penipuan Rp20 miliar yang menyeret CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma. [IST]

SuaraBanten.id - Pembacaan pledoi JPU atau Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan RP20 miliar dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (16/6/2021) lalu. Diketahui, kasus penipuan Rp20 miliar menyeret CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma.

JPU, Desti Novita menyampaikan pledoinya dibacakan kuasa hukum terdakwa pada sidang yang digelar Rabu (9/6/2021). Sementara dalam persidangan, Pengacara Timothy giring hakim ke ranah perdata.

Terdapat tiga poin pembacaan pledoi menanggapi pembelaan kuasa hukum Timothy. Pertama, Sumarso yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal menurut jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.

Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai dengan kerugian yang diderita SF.

Baca Juga:Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam

Ia menuturkan, menurut KUHP, secara hukum, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah ia lakukan.

“Niat baik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana, karena yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk aset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” terang Desti dalam pledoi yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Arief Budi Cahyono.

Yang terakhir, ia juga menanggapi pembelaan Kuasa Hukum terdakwa yang menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata.

Desti menyebut, penasihat hukum terdakwa berupaya mencampuradukkan permasalahan perkara pidana dengan perkara perdata. Sehingga fakta-fakta persidangan yang membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini terlihat kabur dan tidak jelas.

“Menurut hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana," ungkapnya.

Baca Juga:Sebut Ustaz Abdul Somad Murtad, Husin Shihab: Anjing Ashabul Khafi Masuk Surga

"Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini