"Perjanjiannya jelas kok. Kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti,” jelas Sumarso kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, SF meluruskan, perjanjian yang dibuatnya dengan Timothy adalah perjanjian pengelolaan dana. Timothy lah yang menginvestasikan dana dari dirinya ke berbagai bidang usaha. Karenanya, SF menilai, risiko pemilihan investasi inilah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan Timothy.
“Perjanjiannya pengelolaan dana. Saya menitipkan dana untuk dikelola Timothy, dengan cek senilai dana yang saya keluarkan sebagai penjaminnya. Kemudian Timothy yang memutuskan akan berinvestasi ke mana," jelasnya.
"Jadi jangan lempar tanggung jawab dengan memutarbalikkan fakta. Tanggung jawab soal cek penjaminnya saja sudah bermasalah. Dari sini saja (cek penjamin) sudah bisa terlihat (unsur penipuan). Cek yang seharusnya menjamin keamanan dana saya ternyata tidak menjamin apa-apa karena tidak bisa dicairkan ketika dia mulai berulah," tutup SF.
Baca Juga:Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam