"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa Timothy dapat dikatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang karena telah memenuhi semua unsur perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 3 juni 2021,” jelas Desti.
Oleh karena itu Desti menyebut, tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar’ yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahan terdakwa.
“Dengan mengingat ketentuan perundang-undangan, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memohon kiranya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: Pertama, Menolak Nota Keberatan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24?M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 03 Juni 2021,” tutup Desti.
Usai sidang, kuasa hukum Timothy mengatakan,ada perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa dalam menilai perbuatan yang dituntut dipersidangan ini.
Baca Juga:Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam
“Jaksa ini kan pendapatnya sama dengan yang dituntutan. Jadi beliau kan berpendapat bahwa itukan bukan perbuatan perdata. Tentu kami juga tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata," tegasnya.
"Perjanjiannya jelas kok. Kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti,” jelas Sumarso kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, SF meluruskan, perjanjian yang dibuatnya dengan Timothy adalah perjanjian pengelolaan dana. Timothy lah yang menginvestasikan dana dari dirinya ke berbagai bidang usaha. Karenanya, SF menilai, risiko pemilihan investasi inilah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan Timothy.
“Perjanjiannya pengelolaan dana. Saya menitipkan dana untuk dikelola Timothy, dengan cek senilai dana yang saya keluarkan sebagai penjaminnya. Kemudian Timothy yang memutuskan akan berinvestasi ke mana," jelasnya.
"Jadi jangan lempar tanggung jawab dengan memutarbalikkan fakta. Tanggung jawab soal cek penjaminnya saja sudah bermasalah. Dari sini saja (cek penjamin) sudah bisa terlihat (unsur penipuan). Cek yang seharusnya menjamin keamanan dana saya ternyata tidak menjamin apa-apa karena tidak bisa dicairkan ketika dia mulai berulah," tutup SF.
Baca Juga:Sebut Ustaz Abdul Somad Murtad, Husin Shihab: Anjing Ashabul Khafi Masuk Surga