Rumah Berdiri di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang, Begini Penjelasan Ahli Waris

Pada 2007 lalu jalan itu bahkan diperlebar hingga 10 meter. Akan tetapi, rumah yang ditempati saat itu bermasalah surat kepemilikan.

Hairul Alwan
Kamis, 03 Juni 2021 | 23:03 WIB
Rumah Berdiri di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang, Begini Penjelasan Ahli Waris
Sertifikat sengketa, rumah berdiri di tengah jalan di Poris Gaga Tangerang. [SuaraBanten.id/Jehan Nurhakim]

"Target Juli 2021 persidangan selesai, " katanya.

Haris menegaskan tujuannya menggunggat kasus ini di persidangan ini. Karena ingin sertifikat rumah yang kini dalam sengketa bisa kembali menjadi milik kliennya.

Pasalnya, berdasarkan penuturan kliennya, pemilik rumah mengaku tidak pernah mengalihkan atau memperjual belikan sertifikat rumahnya tersebut.

"Keinginannya, ya sertifikat yang saat ini sudah balik nama ke atas nama orang lain itu bisa kembali lagi menjadi milik ahli waris. Karena memang pengakuan dari pihak ahli waris, orang tua mereka sama sekali tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut," ucapnya.

Baca Juga:Viral Aksi Jambret HP Bocah di Tangerang Terekam CCTV, Korban Syok

Haris menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan. Adapun jika keputusan pengadilan yang bersifat inkracht memenangkan pihak kliennya, kata Haris, pihak Anwar Hidayat siap rumahnya dieksekusi untuk pelebaran jalan.

"Kalau untuk pelebaran jalan dari ahli waris pun tidak keberatan, karena sadar bahwa tanah itu kan memiliki fungsi sosial. Tapi sebelum dilakukan eksekusi biar proses hukum ini selesai dulu. Jadi ada kejelasan dan kepastian hukumnya," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini