Rumah Berdiri di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang, Begini Penjelasan Ahli Waris

Pada 2007 lalu jalan itu bahkan diperlebar hingga 10 meter. Akan tetapi, rumah yang ditempati saat itu bermasalah surat kepemilikan.

Hairul Alwan
Kamis, 03 Juni 2021 | 23:03 WIB
Rumah Berdiri di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang, Begini Penjelasan Ahli Waris
Sertifikat sengketa, rumah berdiri di tengah jalan di Poris Gaga Tangerang. [SuaraBanten.id/Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Sebuah rumah berdiri di tengah Jalan jadi sorotan. Rumah di Jalan Maulana Hasanudin tepatnya di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang memakan badan jalan.

Begini penjelasan ahli waris atau pemilik rumah ungkap jalan awalnya 5 meter. Namun pada 1980 lingkungan rumahnya terdampak pelebaran jalan. Sementara rumah bermasalah surat kepemilikannya.

"Kalau saya bilang ke pinggir kali itu jalan paling hanya 4 meter 5 meter, bahkan mungkin kurang karna hanya bebatuan, Terus ada pelebaran 2 meter, " Anwar saat ditemui di rumahnya, Kamis (3/6/2021).

Pada 2007 lalu jalan itu bahkan diperlebar hingga 10 meter. Akan tetapi, rumah yang ditempati saat itu bermasalah surat kepemilikan.

Baca Juga:Viral Aksi Jambret HP Bocah di Tangerang Terekam CCTV, Korban Syok

"Tahun 2007 ternyata ada pelebaran. Bunyi lah, masalah terkait dokumennya, karena prosesnya, dari bank itu datang.

Kuasa Hukum Muhamad Haris Barkah mengatakan, permasalahan tanah di tengah jalan ini sudah memasuki jalur persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saat ini sudah sampai ke ranah hukum. Ranahnya sudah perdata, sekarang sudah sampai agenda persidangan jawab menjawab, " kata Haris.

Haris bercerita sengketa rumah di tengah jalan ini terjadi karena sertifikatnya digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab yang kini disebut buron ke pihak bank.

Sehingga pemilik rumah melalui ahli warisnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dilayangkan pihak Anwar Hidayat pada September 2020.

Baca Juga:Viral Tarif Parkir di Taman Kota 2 Tak Sesuai, Wali Kota Tangsel: Lapor ke Polisi

Dalam gugatan dengan nomor perkara 853/Pdt.G/2020/PN Tng ini, ada tiga pihak tergugat, dan enam pihak turut tergugat. Dirinya menjelaskan, proses persidangan ditargetkan Juli 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini