Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95

Berikut sederet modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan yang besar dalam pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:26 WIB
Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95
Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfrmasi awak media, Kamiis (27/5/2021). [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Melakukan Markup harga hingga subconkan proyek pengadaan. Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten bongkar Modus Tilep Anggaran Masker KN95 di Pemprov Banten.

Berikut sederet modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan yang besar dalam pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten.

Berawal dari tersangka berinisial AS dan WF selaku pihak swasta dari PT RAM yang mendapatkan tender proyek pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten dengan cara penunjukan langsung atau PL.

Rencana anggaran belanja atau RAB yang dibuat Dinkes awalnya seharga Rp.70 ribu per satu masker jenis KN95. Merasa kekecilan, akhirnya AS dan WF melakukan negosiasi dengan salah satu oknum Dinkes berinisial LS untuk bisa Mark up harga masker menjadi Rp.220 per satu masker.

Baca Juga:Ustaz Khalid Basalamah Tolak Nyanyi Indonesia Raya: Saran Baca Surat Al-Falaq dan An-Nas

LS saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Dinkes Provinsi Banten menyetujui RAB yang diajukan pihak swasta dan merubahnya menjadi Rp.220 ribu per satu masker.

Hal itu dijelaskan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, modus yang dilakukan ketiganya untuk meraup keuntungan besar dalam pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten yaitu merubah RAB dari Rp.70 ribu menjadi Rp.220 ribu.

"Mereka bersepakat pertama adanya perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak sebesar itu, atas permohonan penyedia barang atau pihak swasta maka dirubah RAB itu, sehingga ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan," jelasnya.

Asep kembali melanjutkan, pihaknya juga melihat penyedia jasa melakukan hal-hal yang tidak elok dalam pengadaan masker KN95 tersebut.

"Kedua, kami juga melihat ternyata penyedia barang melakukan semacam tanda kutip atau mensubcon kan ke pihak lain," tambahnya.

Baca Juga:Tilep Anggaran Masker KN95 Rp1,68 Miliar, Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Tidak hanya itu, lanjut Asep, pihaknya juga menemukan adanya pemalsuan-pemalsuan dokumen pelaporan pengadaan masker tersebut.

"Di lapangan kami juga menemukan adanya pemalsuan terkait dengan dokumen dokumen sehingga kami meyakini betul ini adalah tindak pidana korupsi dengan sementara ini kami simpulkan kerugian negara sebesar 1,68 miliar," tuturnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini