Serius! Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Kriminalisasi Pegawai Indomaret Dihentikan

Kepolisian seharusnya tidak melihat perkara ini hanya dari segi penegakan hukum berupa adanya dugaan perusakan barang.

Pebriansyah Ariefana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:25 WIB
Serius! Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Kriminalisasi Pegawai Indomaret Dihentikan
Aktivitas jual-beli di Indomaret di Jalan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berjalan normal meski ada seruan boikot Indomaret dari serikat buruh KSPI dan FSPMII, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Kemudian 11 Mei 2020, tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja di atas 7 tahun hanya 50 persen, dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.

Lalu pada 13 Mei 2020, sekitar pukul 18:00 WIB, Anwar Bessy dijemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan perusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2021, Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara, untuk dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan.

Baca Juga:Seruan Boikot Indomaret, Kasir: Gak Ngaruh Sama Sekali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak