Adapun perkara ini bermula pada 8 Mei 2020 lalu. Hal itu berdasarkan kronologi yang disampaikan FSPMI.
Ketika itu beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan di atas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.
Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16.00 WIB, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.
Baca Juga:Seruan Boikot Indomaret, Kasir: Gak Ngaruh Sama Sekali
Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22.30 WIB terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan
Kemudian 11 Mei 2020, tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja di atas 7 tahun hanya 50 persen, dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.
Lalu pada 13 Mei 2020, sekitar pukul 18:00 WIB, Anwar Bessy dijemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan perusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2021, Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara, untuk dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan.
Baca Juga:Pegawai Indomaret di Tebet Pilih Kerja daripada Ikut Aksi Boikot