SuaraBanten.id - Curi Alkes atau alat kesehatan di RSUD Lebak alias RSUD dr. Adjidarmo komplotan ini angkut pake mobil mewah.
Satreskrim Polres Lebak amankan tujuh orang komplotan pencurian alat kesehatan yang juga bekerja di RSUD Lebak, Selasa (18/5/2021). Tujuh orang pelaku tersebut yakni S, J, RJ, IY, TD, SU dan AW.
Satu diantara tujuh pelaku yakni IY bahkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di rumah sakit berplat merah tersebut.
Tujuh orang pelaku diamankan lantaran terbukti mencuri alat kesehatan yang disimpan di gudang Farmasi RSUD dr. Adjidarmo yang terletak di dekat ruang Manggis. Ironinya, mereka melakukan pencurian berulang kali.
Baca Juga:Oknum Ngaku Anggota Polda Banten dan Ancam Tembak Pemotor di SPBU Dibekuk
Para tersangka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi pencurian. Salah satunya, S yakni seorang pemetik dan AW pengangkut juga pemasar menggunakan mobil mewah berjenis Honda CRV.
“Mereka masuk secara diam-diam saat malam hari dan masuk melalui jendela samping,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Indik, barang yang mereka curi yakni sarung tangan, alat suntik, masker, dan cairan infus. Barang-barang tersebut lanjut Indik kemudian dipasarkan secara online di media sosial.
“Masing-masing kedapatan jatah berbeda-beda. S menerima bagian Rp6,9 juta, J Rp450 ribu, TD Rp5,5 juta, RJ Rp2,3 juta, AW Rp3,89 juta, SU Rp900 ribu, dan IY Rp6,4 juta,”tuturnya.
Atas perbuatan mereka, terang Indik, RSUD dr. Adjidarmo merugi Rp85 juta.
Baca Juga:Nongkrong di Alun-alun Rangkas Bitung, Komunitas KLX Disanksi Dorong Motor
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandasnya.