SuaraBanten.id - Komunitas motor KLX disanksi dorong motor dari Alun-alun Rangkasbitung menuju Polsek Rangkasbitung. Sanksi tersebut diberikan lantaran mereka masih asik nongkrong hingga pukul 23.30 WIB dan menggunakan knalpot brong.
Meraka yang sedang asik nongkrong di Alun-alun rangkasbitung kepergok Satuan Lalu Lintas Polres Lebak lalu langsung memberi sanksi tersebut.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina, ada 10 orang komunitas KLX yang diamankan dan digelandang ke Polsek Rangkasbitung.
“Ada 10 yang diamankan. Kita berikan sanksi berupa tindakan fisik (mendorong motor), penilangan dan mencopot knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar nya,” Katanya kepada BantenHits-Jaringan SuaraBanten.id, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga:Rans Cilegon FC Kalah, Hamka Hamzah Dipecat?
Menurut Tiwi, petugas yang tengah melakukan patroli gabungan memergoki mereka tengah asik Kongkow dan menderetkan motor-motor kesayangannya di Alun-alun Rangkasbitung.
“Sekitar pukul 23.30 WIB ada patroli gabungan, kita pergoki ternyata motor mereka menggunakan knalpot brong,”katanya.
“Kita harap para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas, berkendara dengan baik dan benar dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat meresahkan warga,” imbuh polisi berparas cantik ini.