SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak membekuk oknum ngaku anggota Polda Banten.
Oknum tersebut juga ancam tembak pemotor di SPBU Rumbut, Cibadak, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Polisi meringkus oknum bernama Joni (42). Oknum tersebut bukan anggota Polda Banten melainkan karyawan swasta. Aksi Joni terekam CCTV dan viral di media sosial.
Joni harus berurusan dengan polisi, karena aksi koboinya di SPBU Rumbut Lebak beberapa waktu lalu yang sempat viral di Instagram, karena terekam kamera pengintai CCTV atau Closed-Circuit Television.
Baca Juga:Keterlaluan, Pria Ini Pukuli Imam Masjid Saat Pimpin Salat Subuh
Aksi koboi yang dilakukan Joni itu selain menganiaya pemotor, Joni juga mengaku sebagai anghora Polda Banten dan mengancam Mulyadi akan menembak kepalanya.
Berdasarkan informasi, Joni diringkus Satreskim Polres Lebak, di kediamannya di Kampung Santri, Desa Curugbeurang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin, 3 Mei 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, polisi yang menyelidiki keberadaan pelaku akhirnya membuahkan hasil dengan bermodal rekaman CCTV yang diamankan polisi.
"terlihat seorang sopir turun dari mobil berjenis Avanza bernopol B 2841 WAC, dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memukul seorang pengendara motor bernama Mulyadi dengan tangan kanannya," kata Edy
Baca Juga:626 Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Tol Cikupa, Ini Dua Skema Pemutaran
Edy mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan polisi mendapatkan titik terang dan langsung meringkus pelaku di kediamnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Reskrim Polres Lebak, pelaku bukan anggota polri dari Polda Banten, melainkan pegawai swasta.
"Saat ini pria dengan nama Joni telah di amankam di Polres Lebak. Joni adalah warga Curugbeurang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Ternyata, Ia hanyalah seorang karyawan swasta biasa, yang hanya mengaku-ngaku Oknum Polisi," kata Edy.
“Pelaku telah membohongi publik dan telah menciderai institusi Polri. Dia, Sudah diamankan. Dia hanya karyawan swasta bukan anggota polisi,” kata Edy lagi.
Dijelaskan Edy, Joni diamankan oleh Tim Serigala yang dipimpinan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak di kediamannya tanpa perlawanan.
“Jadi dia yang hanya ngaku-ngaku Polisi, karena terdesak saja, spontanitas. Tidak ada maksud apa-apa,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Edy, saat ini status Joni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 3 bulan penjara.
Edy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak arogan dan main hakim sendiri jika terjadi emosi dijalanan, hal itu akan berakibat fatal jika tidak bisa menahan emosi.
"Jangan pernah jadi koboi jalanan, hargai orang lain. Jangan pula mengaku-ngaku jadi anggoti polisi, itu juga akan berakibat fatal" tutupnya.
Kontributor : Adi Mulyadi