Ketum MUI Sebut Muslim Masuk Gereja Boleh: Selama Bisa Jaga Aqidah

Perbedaan pandangan antar ulama umat Muslim masuk rumah ibadah agama lain, termasuk Gereja, terjadi karena perbedaan mahzab.

Hairul Alwan
Sabtu, 08 Mei 2021 | 13:57 WIB
Ketum MUI Sebut Muslim Masuk Gereja Boleh: Selama Bisa Jaga Aqidah
Cholil Nafis [Antara]

SuaraBanten.id - Ketum MUI atau Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis sebut muslim masuk gereja boleh selama bisa jaga aqidah.

Pernyataannya itu menindaklanjuti sejumlah ulama berbeda pendapat terkait boleh tidaknya seorang muslim masuk ke Gereja.

KH Cholil Nafis mengatakan, Perbedaan pandangan antar ulama umat Muslim masuk rumah ibadah agama lain, termasuk Gereja, terjadi karena perbedaan mahzab.

"Haram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya," katanya melalui akun Twitter miliknya dikutip Terkini.id-Jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga:Keterlaluan, Pria Ini Pukuli Imam Masjid Saat Pimpin Salat Subuh

KH Cholil Nafis mengungkapkan, boleh masuk gereja jikalau untuk kerukunan umat beragama dan tentunya bukan saat ibadah. Untuk itu, menurutnya jika memang tak punya kepentingan apa-apa, maka sebaiknya tidak usah sekalian memasuki gereja.

"Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ungkapnya KH Cholil Nafis.

KH Cholil Nafis juga menjelaskan, bahwa masuknya muslim ke Gereja memang sering menjadi perdebatan lantaran banyak masyarakat yang hanya melihat dari satu sudut padang.

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat," ungkapnya.

"Menurut Hanafiyah haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," sambungnya.

Baca Juga:Kritik Ceramah UAS Muslim Masuk Gereja: Pikiran Dikuras Sentimen Beragama

"Sebagian pendapat hanabilah, masuk gereja yg ada gambar patungnya makruh (tdk disukai oleh Allah tapi tak diancam dg siksa). Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," jelasnya.

"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dg cerita Sayyina Umar yg diundang kaum nasrani ke gereja utk dijamu, lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sbg rumah ibadah nasrani saat itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini