SuaraBanten.id - Polisi ungkap alasan dua mobil travel pemudik ditangkap di Pelabuhan Merak. Akibatnya puluhan penumpang terlunta-lunta di pelabuhan yang dikelola PT ASDP itu.
Dua mobil travel pemudik diamankan PJR Polda Banten. Dua mobil travel pemudik ditangkap lantaran melanggar Prokes atau protokol kesehatan. Dua Daihatsu Grand Max ngandang di Mapolda Banten.
Hal itu dibenarkan Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Wahyono. Diungkapkan Sigit, kedua travel itu diketahui telah melanggar aturan, selain overload juga terlalu menumpuknya penumpang dalam satu kendaraan.
"Iya bener mas, semalam ada dua travel yang diamankan oleh PJR Polda karena menurut aturan lalu lintas sudah melanggar," katanya kepada SuaraBanten.id di Cilegon.
Baca Juga:Dua Mobil Travel Pemudik Ditangkap Polisi, Puluhan Penumpang Terlunta-lunta
Dikatakan Sigit, selain itu alasan petugas mengamankan 2 kendaraan itu lantaran plat nomornya hitam, akan tetapi digunakan untuk travel.
"Maka dari itu kita amankan kendaraannya, tapi tidak dengan sopirnya, dan nanti bisa diambil lagi pada tanggal 21 mendatang," katanya.
Terkait dengan penumpang yang berada di dalam kendaraan, lanjut Sigit, pihaknya sudah memberikan arahan kepada penumpang yang ada di dalam mobil Grand Max tersebut untuk naik bis, bahkan petugas PJR sudah memberhentikan bus untuk di tumpangi oleh.
"Petugas saat itu langsung mengarahkan penumpang untuk naik bis, karena keinginannya ingin naik bis sendiri, itu kan keinginan dia kita tidak bisa maksa," ungkap Sigit.
Sigit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik menggunakan travel gelap atau sejenisnya, karena pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas.
Baca Juga:Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudik, apalagi sampai menggunakan travel gelap. Karena sekarang kan masa pengetatan, nanti tanggal 6 Mei 2021 masa penyekatan," pungkas Sigit.
Kontributor : Adi Mulyadi