Pemkot Serang melarang keras adanya restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya yang buka selama pukul 04.30-16.00 WIB.
Kemenag Sebut Pemkot Serang Diskriminatif dan Langgar HAM Karena Larang Ini
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Adung
Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 10:45 WIB

BERITA TERKAIT
Libur Lebaran Usai, Pelunasan Biaya Haji Kembali Dibuka! Ini Jumlah Jemaah yang Lunas Bipih
09 April 2025 | 11:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
10 April 2025 | 10:50 WIB WIBTerkini