Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cynthiara Alona ke Kejari Kota Tangerang

Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Arief Apriadi
Rabu, 14 April 2021 | 22:32 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Cynthiara Alona ke Kejari Kota Tangerang
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Dia menyebut berkas 43 PSK yang 15 diantaranya masih di bawah umur telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/4/2021).

"Iya kami terima berkas tahap pertama, Kami masih dalam tahap penelitian berkasnya. Berkasnya masih diteliti oleh empat jaksa yang kita tunjuk, " ujar Dapot kepada Suara.com, Rabu (14/4/2021).

Jika berkas tersebut lengkap, pihak Kejari Tangerang disebut Dapot akan langsung menyatakannya P21. Namun apabila masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Larangan Mudik, Polda Metro Sekat 16 Titik Jalan Tikus Keluar Jakarta

"Bila mana ada kekurangan dalam bekas perkara, kita memberikan petunjuk P19 untuk melengkapi bekas perkara yang menurut kita kurang," tuturnya.

Dapot menerangkan bahwa berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya turut berisi barang bukti dari kasus prostitusi online ini.

"[Barang buktinya] tidak bisa disebutkan. Itu akan diungkap saat tahap kedua," katanya.

Dia menambahkan ada tiga nama yang disertakan dalam perlimpahan berkas tersebut.

"Ada tiga nama dalam berkas tersebut, Chintya Alona dan lainnya," tutupnya.

Baca Juga:Dugaan Korupsi di Damkar Depok Kini Digarap Kejari

Sebelumnya, Hotel Alona digerebek polisi pada 16 Maret 2021 karena aktivitas prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tak luput dari pemeriksaan.

Selepas dimintai keterangan polisi, Cynthiara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia anggap sengaja memberi wadah kegiatan prostitusi agar hotel miliknya tidak sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

Dalam keterangan polisi, Cynthiara Alona mengakui bahwa tahu ada aktivitas prostitusi di hotelnya. Bahkan dia ikut menyediakan kamar untuk mereka.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak