SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Serang larang warung nasi buka siang hari selama bulan Ramadhan 1441 hijriah. Alasannya untuk menghormati orang puasa.
Untuk sosialisasi, Satpol PP Kota Serang telah menyebarkan 300 surat edaran Wali Kota Serang terkait pelaksanaan aktifitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ada 40 Satpol PP yang turun ke seluruh rumah makan yang ada di Kota Serang.
“Ada sekitar 300 lembar, disebar ke rumah makan, restoran, cafe, dan lain-lain. Tujuanya supaya tutup tidak beraktivitas di siang hari. Tadi ada juga yang buka cuma mungkin mereka belum tahu ada surat edarannya. Tapi setelah dikasih edaranya mereka pada tutup warungnya,” kata Kusna Ramdani, Kasatpol PP Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga:Ini Tindakan Polisi Antisipasi Kerumunan saat Warga Berburu Takjil di Medan
Ia mengimbau kepada seluruh rumah makan untuk mematuhi surat himbauan Pemerintah Kota Serang.
Saat ditanyai terkait warung makan yang melayani siang hari khusus untuk orang yang berhalangan berpuasa tapi ditutup dengan gorden, pihaknya akan menindak jika kedapatan ada laporan dari masyarakat.
Pihaknya akan menindak mulai dari teguran lisan, surat tertulis dan penutupan sementara.
“Sebenarnya kalau lihat surat edaran mah nggak boleh. Tapi kita juga harus persuasif. Sepanjang masih menghormati orang yang berpuasa. Jadi makanannya dibungkus atau dibawa pulang. Yang penting jangan sampai meresahkan masyarakat. Jangan terang-terangan,” ucapnya.
Baca Juga:Link Download Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lebak Banten Ramadhan 1442 Hijriah