Tegas Bantah Tudingan HRS Soal Kerumunan Bandara, Ini Jawaban Mahfud MD

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tegas Mahfud MD.

Hairul Alwan
Minggu, 28 Maret 2021 | 10:15 WIB
Tegas Bantah Tudingan HRS Soal Kerumunan Bandara, Ini Jawaban Mahfud MD
Mahfud MD (Youtube)

SuaraBanten.id - Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas membantah tudingan Habib Rizieq Shihab atau HRS soal kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) disebabkan olehnya.

Tudingan Habib Rizieq Shihab dilayangkan kepada Mahfud MD saat sidang pembacaan eksepsi beberapa hari lalu.

Mantan Pentolan FPI itu menuding Mahfud sebagai penyebab timbulnya kerumunan di bandara lantaran pengumumannya.

Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud MD pun menegaskan bahwa alibi Rizieq Shihab itu salah.

Baca Juga:Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....

Hal itu diungkapkan Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter sambil menyertakan sebuah video, seperti dilihat, Sabtu (27/3/2021).

Video itu merupakan pengumuman Mahfud sehari sebelum penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta 10 November 2020 lalu.

Dalam video tersebut, Mahfud MD menjelaskan kala itu kepulangan Habib Rizieq Shihab memang diizinkan dan dikawal secara resmi oleh petugas sebagai diskresi pemerintah.

Akan tetapi, kata Mahfud, setelah Rizieq dikawal petugas sampai ke kediamannya di Petamburan lantas tercipta kerumunan lainnya.

Maka dari itu, menurut Rizieq, kerumunan di Petamburan tersebut bukan lagi merupakan diskresi melainkan sudah pelanggaran hukum.

Baca Juga:Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

"Ini rilis Menko Polhukam (9/10/20). Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujar Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter.

Oleh karenanya, Mahfud MD menyebut eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan disebabkan lantaran pengumuman Menko Polhukam tersebut merupakan alibi yang salah.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukam hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tegasnya.

Mengutip Terkini.id-Jaringan Suara.com, Habib Rizieq Shihab di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam eksepsinya menuding Mahfud MD sebagai penyebab timbulnya kerumunan massa saat dirinya tiba di Indonesia.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian eksepsi Rizieq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini