"Tersangka menjambak rambut istrinya dan istrinya mengakui ada hubungan gelap dengan korban. Kurang lebih dua bulan sejak Januari. Istrinya sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali," ungkap Kompol Utariani.
Betapa marahnya Matsari mendengar penuturan istrinya tersebut. Sore itu Ia pun merencanakan akan menghabisi nyawa korban.
Berbekal celurit yang dibawanya dari rumah, tersangka sengaja membawa istrinya ke sungai kecil di Jalan Muding Indah Kuta Utara Badung.
Tersangka mengikuti istrinya dari belakang. Sementara di sungai itu korban sedang memperbaiki sangkar burung.
Baca Juga:Leher Istri Banyak Cupang, Suami Ngamuk Tebas Leher Tetangga Kost Sendiri
Setelah melintas di lokasi, korban Karmiadi sempat melirik istri tersangka.
Saat itulah timbul kebencian tersangka dan langsung menebas kepala dan leher korban dengan celurit.
Korban tewas seketika di lokasi dalam kondisi bersimbah darah. Usai membunuh, tersangka pergi bekerja dan membuang celurit di sungai kecil tersebut.
Tersangka kemudian ditangkap di tempat kerja rongsokan tak jauh dari TKP.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, 338 KUHP ancaman seumur hidup, 20 tahun penjara atau hukuman mati," bebernya.
Baca Juga:Istri Melahirkan Anak Pertama, Randy Pangalila Ogah Pakai Jasa Baby Sitter
Lantas apa kata Matsari ? Pria asal Sampang Jawa Timur itu mengaku khilaf telah membunuh korban.