SuaraBanten.id - Dua orang pengedar sabu berinisial AN (58) dan SH (44) berhasil diringkus BNN Provinsi Banten. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan Sabu dengan berat sekira 3,5 kilogram barang haram tersebut.
Dalam aksinya tersangka AN membungkus sabu dengan plastik permen untuk mengelabuhi petugas. Sementara SH menyimpan sabu di dalam tasnya.
Penangkapan dua tersangka pengedar sabu dilakukan pada hari dan tempat yang berbeda. Petugas menangkap SH yang menumpang Bus Damri 12 Maret di area pool terminal 2 Bandar Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Sementara AN yang sedang makan di rumah makan Padang di Jalan Raya Pelabuhan Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak 18 Maret lalu.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, petugas menangkap AN karena membawa sabu seberat 489, 2 gram dan SH yang membawa sabu seberat 3.048,3 gram
“Para pelaku merupakan kurir. AN modusnya membungkus sabu dengan plastik permen. Sementara SH membungkus sabu dan disembunyikan dalam sebuah tas gendong yang dibawanya,” katanya usai ekspose.
Hendri menjelaskan AN akan mebawa barang tersebut dari Aceh ke Jakarta. Sementara SH membawa barang dari Medan menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Untuk proses selanjutnya, saat ini pelaku sedang kami dalami. Akibat perbuatannya para pelaku kena pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.