SuaraBanten.id - Malang betul nasib seorang ibu muda bernama ES, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri itu malah tidak dipercaya saat melaporkan aksi bejat kakak iparnya ke suami.
Diketahui, ES merupakan warga Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Selain digagahi oleh kakak iparnya sebanyak 7 kali, ES juga ternyata pernah mengalami pemerkosaan pada usia 9 tahun oleh laki-laki yang kini menjadi suaminya.
Saat itu korban dinikahkan atas kesepakatan keluarga. Diketahui, ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi kelahiran 1999 agar dapat dinikahkan.
Hal itu berarti bahwa, umur ES kini masih 17 atau 18 tahun.
Baca Juga:Buntut dari Kasus Pemerkosaan, Robinho Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat ini, ES telah memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahan dengan pemerkosanya. Itu berarti bahwa, ES melahirkan pada usia 14 atau 15 tahun.
Naas, pemerkosaan justru kembali dialaminya belum lama ini dan pelakunya adalah kakak iparnya sendiri. ES mengaku peristiwa pemerkosaan oleh kakak iparnya itu terjadi pada Januari 2021 silam.
Saat itu, ES baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tapi saat dirinya masuk ke kamar, kakak iparnya juga berada di tempat yang sama.
Tak hanya sekali, ES mengaku bahwa aksi bejat kakak suaminya itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali.
ES mengaku tidak kuasa melawan karena ia terus diancam akan dibunuh. Tragisnya, saat ES telah memberanikan diri melaporkan apa yang dia alami pada suami, suaminya malah tak percaya.
Baca Juga:Komentari KLB Demokrat, Annisa Pohan: 'Pemerkosaan' Demokrasi Negara
Bahkan, kata ES, suami malah nampak membela kakak iparnya. Ia pun kini malah terancam kehilangan rumah tangganya.
"Suami saya tak percaya, kini hubungan kami tak lagi harmonis," kata ES pada Minggu, (21/3/2021), dilansir dari Terkini.id-Jaringan Suara.com.
Kemalangan ES pun tidak sampai di sana. Ketika melaporkan ke Polres Banyuasin, laporannya ditolak. Alasan ditolaknya laporan tersebut karena Polres Banyuasin mengklaim pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi. Padahal, kata Dedi, korban telah menceritakan terlapor karena selalu diancam dibunuh.
alasannya korban menuruti kemauan terlapor adalah karena adanya ancaman. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Herlis Noorida pun mengaku kecewa mengetahui laporan korban ditolak.
Terlebih, kejadian itu malah dikatakan terjadi karena suka sama suka.