SuaraBanten.id - Ditengah gencarnya pemberian vaksin Covid-19 di setiap kota kabupaten, warga yang sudah vaksin diimbau tidak mengunggah sertifikat digital vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
Imbauan itu berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jika menupload sertifikat digital Vaksinasi Covid-19 berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Pasalnya, asal mengunggah sertifikat vaksinasi digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Baca Juga:MUI Bolehkan Vaksinasi Saat Ramadan, Ganjar Siapkan Plan B Usai Terawih
Imbauan tersebut disampaikan tim siber melalui akun Twitter resmi @ccicpolri.
Siber Polri menjelaskan, dalam sertifikat digital vaksin Covid-19 memuat QR code yang berisi data pribadi.
“Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu,” tulis Siber Polri melalui akun resminya di Twitter, Sabtu (20/3/2021).
Data pribadi tersebut rentan menjadi sasaran kejahatan jika diunggah secara luas di media sosial.
Oleh karenanya, Siber Polri mengimbau agar masyarakat tak asal mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial.
Baca Juga:Dukung Percepatan Vaksin Covid-19, UGM Gelar Vaksinasi untuk 2.681 Lansia
“Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” ungkapnya.
- 1
- 2