Hukum Islam Tes Swab COVID-19 saat Puasa Ramadhan, Boleh Atau Tidak?

Berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:20 WIB
Hukum Islam Tes Swab COVID-19 saat Puasa Ramadhan, Boleh Atau Tidak?
Swab Antigen.

SuaraBanten.id - Hukum Islam tes swab CIVID-19 saat puasa Ramadhan. Boleh atau tidak. Salah satunya soal rapid test, swab test atau tes swab di bulan puasa.

Tes Swab merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menentukan seseorang terpapar atau terinfeksi virus COVID-19.

Nah caranya ialah mengambil sampel lendir dari rongga hidung ataupun tenggorokan dengan memasukan sebuah alat.

Inilah yang jadi pertanyaan banyak orang terutama umat Islam, bagaimana jika tes Swab dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga:Mentan Syahrul Yasin Limpo Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan

Seperi dilansir Nahdlatul Ulama, pihaknya menjelaskan hukum seputar tes Swab ketika sedang berpuasa.

Berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa. Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

Artinya, “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).

Sedangkan apabila mengutip dari Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:

Artinya, “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan.

Baca Juga:Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?

Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

Oleh sebab itu, pihaknya menyimpulkan dan menganjurkan kepada masyarakat terutama yang sedang mengamalkan puasa sunnah atau qadha puasa misalnya, untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya sebagaimana keterangan empat mazhab fiqih yang telah diamati.

Nah itulah hukum dan penjelasan tes Swab ketika sedang berpuasa. Jadi buat kamu yang ingin tes Swab namun sedang berpuasa, dianjurkan untuk melakukannya saat malam hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini