
Sebab, hal tersebut terlihat dari watermark yang ada di pojok kanan bawah video.
Saat ini, video syur tersebut ditelusuri oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penyebar telah melanggar UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam video yang sudah tersebar luas di berbagai kanal media sosial tersebut, perekam video nampak memperlihatkan suasana lobi hotel sebelum memasuki kamar.
Baca Juga:Ajukan Sidang Virtual saat Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ini Alasan Gisel
Pemeran wanita dalam video itu pun terlihat sedang melakukan reservasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengkonfirmasi adanya video yang tersebar itu. Ia menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim Cybercrime Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menyelidiki kasusnya. Untuk pelakunya, masih kita verifikasi dulu,” ujar Yaved melalui pesan singkat pada hari Rabu (17/3/2021).