Sadis, Bogem Balita Dilakukan Hingga 22 Kali

Berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.

Hairul Alwan
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:25 WIB
Sadis,  Bogem Balita Dilakukan Hingga 22 Kali
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Polresta Tangerang mengungkap Pemuda berinisial ASD (27) telah melayangkan bogem pada MZ (2) hingga puluhan kali.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat pres rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.

"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:Kejam! Pria Menganiaya Balita Gegara HP Dijatuhkan, Videonya Banjir Kecaman

"Video selanjutnya kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.

Viiral Balita Dibogem Berulang Kali (Tangkapan Video)
Viiral Balita Dibogem Berulang Kali (Tangkapan Video)

"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu kepada dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.

"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.

Baca Juga:Balita Korban Kekerasan yang Viral Dirawat, Polisi Tunggu Hasil Rotngen

"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.

Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini