SuaraBanten.id - Ritual ajaran Hakekok Balakasuta di Kampung Pemukiman, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang dinyatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Hamdi menyebut, ajaran tersebut ternyata memang ada sejak lama dan diberikan pengarahan dari unsur terkait. Namun, belakangan kembali dengan ajaran serupa tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Memang sebenarnya sudah dibina oleh tokoh masyarakat, oleh MUI dan sudah kondusif. Namun kemarin muncul kembali di luar sepengetahuan kami,” ungkap pria yang akrab disapa Abah ini, Jumat (12/3/2021).
Ia menambahkan, pihak berwajib terpaksa mengamankan sementara pengikut ajaran ini karena khawatir akan adanya tindakan yang tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga:Pria Wanita Mandi Bersama, Warga Pandeglang Ternyata Ikuti Aliran Leluhur
Dengan gamblang ia menjelaskan, ajaran tersebut sudah menyimpang dari ajaran agama Islam. Sehingga, harus ada pembinaan yang intensif agar mereka kembali ke jalan yang benar.
“Adapun ritual seperti itu adalah ritual yang tidak dibenarkan oleh agama dan harus dibina oleh kita,” tutupnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com)