SuaraBanten.id - Deputi Executive Vice President II Yuskal Setiawan menemui Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban guna membahas reaktivasi kereta api Rangkasbitung – Labuan.
“Reaktivasi Kereta api Rangkasbitung – Labuan merupakan program nasional, tentu saja untuk mewujudkan pembangunan tersebut kami harus berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang, “kata Yuskal melalui siaran tertulis.
Terkait hal ini, ia merujuk pada Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang larangan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan lahan di jalur reaktivasi kereta.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, daerah yang dilalui jalur reaktivasi kereta api Rangkasbitung – Labuan tentu saja tidak boleh dimanfaatkan lahan milik PT KAI dalam bentuk apapun, maka dari itu kami saat ini sedang menginventarisir mana saja aset lahan milik PT KAI,” tuturnya.
Baca Juga:Perahu Terbalik Dihantam Ombak, Nelayan di Pandeglang Hilang
Ditemui disaat yang sama, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, dalam mendukung pembangunan reaktivasi kereta api Rangkasbitung – Labuan, Pemkab Pandeglang telah membuat surat edaran Bupati Pandeglang nomor 005/97-Adm-Per/2020. Dalam surat itu, melarang adanya pemberian rekomendasi izin pemanfaatan lahan sepanjang jalur kereta api.
“Pemkab Pandeglang sangat mendukung sekali pembangunan reaktivasi kereta Rangkasbitung – Labuan, karena masyarakat Pandeglang sangat membutuhkan moda transportasi massal yang mudah dan cepat,” ucap Tanto.
“Kami yakin jika transportasi kereta ini sudah terwujud, dampaknya sangat besar bagi Pemkab Pandeglang dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” sambungnya.