Nekat Bakar Rumah Mantan, Ahmad Ternyata Sudah Siapkan Rencana Matang

"Pada saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa dia sengaja membakar rumah milik korban. Alasannya karena merasa sakit hati," kata Nurbianto.

M Nurhadi
Selasa, 09 Maret 2021 | 21:13 WIB
Nekat Bakar Rumah Mantan, Ahmad Ternyata Sudah Siapkan Rencana Matang
Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku AM (33) hendak membakar rumah mantan kekasih, Selasa (9/3/2021) [Instagram/Info.Banten]

SuaraBanten.id - Aksi nekat dilakukan oleh pemuda bernama Ahmad Munfarih. Pria 33 tahun itu nekat membakar rumah kekasihnya lantaran sakit hati.

Perbuatannya tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV milik tetangga rumah korban. Aksinya lantas viral usai video yang memperlihatkan pelaku membakar rumah sang mantan diunggah akun instagram @abouttngid.

"Kata si adik korban, karena tidak terima diputusin," tutur salah seorang narasumber yang tak mau disebut namanya, Selasa (9/3/2021).

Pelaku tega membakar rumah kekasihnya bernama Intan yang berada di di Perumahan Sari Bumi Indah Blok D.29/14 RT 012 RW 017, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Sebut Nadya Belum Tentu Sama Kaesang, Paman: Lihat Bibit Bebet Bobot

Aksi itu sendiri ia lakukan Selasa (9/3/2021) dini hari. Terkini, Ahmad Munfarih pun sudah diringkus oleh Satreskrim Polsek Curug.

Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto sudah membenarkan pembakaran rumah tersebut. Aksi tersebut sengaja dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap anak pemilik rumah tersebut.

"Pada saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa dia sengaja membakar rumah milik korban. Alasannya karena merasa sakit hati karena anak kandung pemilik rumah mengkhianati cintanya," kata Nurbianto dalam keterangan resminya diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku minta diantar oleh salah seorang tukang ojek bernama Mohamad Yaser menuju rumah Hari Suwanto, ayah dari Intan (kekasih pelaku).

"Karena saksi Mohamad Yaser tidak mengetahui maksud dan tujuannya pelaku, maka pelaku diantar dengan menggunakan sepeda motor beat warna merah miliknya," tuturnya.

Baca Juga:Bupati Tangerang Sebut PPKM Mikro Efektif, Ini Buktinya

Sebelum sampai ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di warung untuk membeli pertalite dan korek. Setelah tiba di rumah mantan kekasih, pelaku meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut.

"Kemudian pelaku menuangkan bahan bakar pretalit nyang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban. Dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar pretalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya. 

"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.

Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabuhi petugas. Namun, dengan jeli, petugas polisi berhasil mengendus keberadaannya.

"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang tinggal di Binong, Kecamatan Curug itu dijerat denfgan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini