Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi menyebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kader yang ikut KLB di Deli Serdang.

M Nurhadi
Senin, 08 Maret 2021 | 14:23 WIB
Kader Demokrat Tangerang Ketahuan Ikut KLB Akan Diseret ke Ranah Hukum
Agus Harimurti Yudhoyono bersama rombongan kader Partai Demokrat saat menyambangi Kemenkumham. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraBanten.id - Disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, pihaknya tidak menerima hasil  Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Ia menuturkan, penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan aturan partai demokrat.

“Kami tegas menolak KLB Deli Serdang, karena jelas inkonstitusional yang tidak sesuai dengan tata aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar pria yang menjabat aggota Komisi III DPRD Provinsi Banten ini kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (8/3/2021).

Ia menambahkan, kader Demokrat Kabupaten Tangerang memiliki suara sag hingga tingkat DPC. Namun, ia secara pribadi mengaku belum menemukan adanya kader Kabupaten Tangerang yang turut hadir di KLB tersebut.

Baca Juga:Makin Panas! Refly Harun: Moeldoko Akan Menang Lawan AHY

“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada kader siapapun untuk mewarnai posisi yang ada di Deli Serdang. Sejauh ini belum ada kader, fraksi dan simpatisan dalam tanda kutip yang mengaku-ngaku pengurus dan mempunyai hak suara di KLB,” ungkapnya.

Meski demikian, bila pihaknya menemukan adanya kader yang turut serta KLB itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena dianggap melakukan pemalsuan.

Ditambah lagi, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada orang tersebut dan berujung pemecatan sebagai kader.

“Kalau emang ada orang yang hadir, kami lakukan verifikasi menanyakan dimana kapasitasnya memiliki hak suara di sana dan jelas akan dilakukan pemecatan,” kata Dedi.

“Secara prinsip kita kan sama makhluk yang arif. Tetapi ada hak-hak tertentu yang tidak bisa dilakukan mengatasnamakan partai, apalagi mengindikasi dalam tanda kutip seperti merampok kan begitu,” tutupnya.

Baca Juga:Bupati Bintan Apri Sujadi Dipecat Partai Demokrat karena Hadiri KLB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak