SuaraBanten.id - Disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, pihaknya tidak menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Ia menuturkan, penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan aturan partai demokrat.
“Kami tegas menolak KLB Deli Serdang, karena jelas inkonstitusional yang tidak sesuai dengan tata aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar pria yang menjabat aggota Komisi III DPRD Provinsi Banten ini kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (8/3/2021).
Ia menambahkan, kader Demokrat Kabupaten Tangerang memiliki suara sag hingga tingkat DPC. Namun, ia secara pribadi mengaku belum menemukan adanya kader Kabupaten Tangerang yang turut hadir di KLB tersebut.
Baca Juga:Makin Panas! Refly Harun: Moeldoko Akan Menang Lawan AHY
“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada kader siapapun untuk mewarnai posisi yang ada di Deli Serdang. Sejauh ini belum ada kader, fraksi dan simpatisan dalam tanda kutip yang mengaku-ngaku pengurus dan mempunyai hak suara di KLB,” ungkapnya.
Meski demikian, bila pihaknya menemukan adanya kader yang turut serta KLB itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena dianggap melakukan pemalsuan.
Ditambah lagi, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada orang tersebut dan berujung pemecatan sebagai kader.
“Kalau emang ada orang yang hadir, kami lakukan verifikasi menanyakan dimana kapasitasnya memiliki hak suara di sana dan jelas akan dilakukan pemecatan,” kata Dedi.
“Secara prinsip kita kan sama makhluk yang arif. Tetapi ada hak-hak tertentu yang tidak bisa dilakukan mengatasnamakan partai, apalagi mengindikasi dalam tanda kutip seperti merampok kan begitu,” tutupnya.
Baca Juga:Bupati Bintan Apri Sujadi Dipecat Partai Demokrat karena Hadiri KLB