Lebak Banten Zona Kuning COVID-19

Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lebak optimalkan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:00 WIB
Lebak Banten Zona Kuning COVID-19
Warga Lebak saat menjalani swab test di Lebak (Foto: Antara)

"Saya kira melalui Labkesda itu semakin cepat mengetahui hasil dari pemeriksaan tes usap PCR itu," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengajak elemen masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus penularan COVID-19.

Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan itu agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan kluster penularan pandemi COVID-19.

Baca Juga:Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan

"Kami mendorong masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 3M," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Jumat tercatat sebanyak 2.547 orang, 1.809 orang dinyatakan sembuh, 689 orang dirawat dan isolasi serta 49 orang meninggal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak