SuaraBanten.id - Diduga hendak tawuran, 50 remaja yang diketahui membawa celurit dan anak panah di Kota Tangerang mendadak kabur usai sekelompok polisi berpakaian preman tiba di lokasi. Dari 50, Tim Resmob Polsek Kota Tangerang berhasil mengamankan 10 remaja.
Disampaikan Kapolres Metro Tangerang kota Kombes pol Deonijiu De Fatima, 10 remaja tersebut diamankan di jalan TMP Taruna Kota Tangerang saat tengah menunggu lawan tawuran dari Jakrata.
“Untuk barang bukti yang berhasi diamankan yakni 21 senjata tajam seperti cerulit dan golok, satu busur dan lima anak panah, dan 26 kendaraan roda dua,” kata Deonijiu kepada awak media di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021)
“Para remaja yang melakukan aksi tawuran berkat ajakan temanya melalui media sosial atau instagram,” imbuhnya.
Baca Juga:Cari Adrenalin, Motif Puluhan Pelaku Tawuran di Kota Tangerang
Salah satu remaja yang ditangkap mengungkapkan, mereka tergabung dalam grup media sosial Instagram yang memiliki tujuan mengganggu, merusak, dan melukai sesama kelompok tawuran.
“Sasaran mereka ini random. acak-acak misalnya penggunaan lalu lintas yang ditemui para anggota akun instagram untuk tawuran. Setatus mereka ini pelajar dan putus sekolah,” ujar Deonijiu melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, remaja-remaja itu terancam disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 358 KUHP jo 53 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.
” Mereka juga dikenakan UU Kekaratinaan Kesehatan,” tutupnya.
Baca Juga:Polisi Bekuk 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang, 3 di Bawah Umur