SuaraBanten.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita menyatakan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang masih mendukungnya untuk memimpin kembali Kabupaten Pandeglang selama lima tahun ke depan.
Dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id, pernyataan ini ia kemukakan menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak melanjutkan gugatan pasangan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami dalam sidang yang digelar MK kemarin (16/2/2021).
Namun demikian, Irna tidak berkomentar terlalu banyak terkait hasil sidang MK.
"Terima kasih kepada masyarakat Pandeglang atas doa dan dukungannya menjaga kondusivitas daerah," ucap Irna Narulita, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Terungkap! Mayat Bertato di Sungai Cilemer Pandeglang Bukan Wartawan
Dan ia juga melayangkan imbauan agar seluruh lapisan masyarakat optimis dan bersama-sama pemerintah ikut membangun Kabupaten Pandeglang ke arah yang lebih baik lagi.
"Bangun optimisme untuk Pandeglang yang lebih maju, bersama masyarakat menuju Pandeglang Berkah berdaya saing. Terima kasih atas doa dan dukungannya untuk Pandeglang tercinta," demikian paparnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Paslon Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamami, Nandang Wirakusuma menyatakan bahwa gugatan yang ia daftarkan terlambat karena masalah teknis.
"Pendaftaran permohonan yang kami ajukan memang telat 30 menit, itu juga terkendala teknis saat daftar online. Sebenarnya, ada hal yang lebih substantif yang kami sampaikan dalam permohonan," jelas Nandang Wirakusuma.
Akan tetapi, ia menyatakan sangat menghormati putusan MK meskipun dirinya merasa kecewa karena hasilnya tidak sesuai dengan harapan kliennya.
Baca Juga:Heboh Gadis Pandeglang Hilang, Ternyata Lari ke Rumah Pacar
"Kami menghormati putusan MK. Terima kasih juga kepada masyarakat dan pendukung Thoni-Imat yang sejak awal hingga keputusan MK dibacakan sangat menghormati proses hukum," pungkasnya.