Fakta Baru Pembunuh Sadis Saudara Presiden Jokowi, Terancam Hukuman Mati!

Sidang kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Saudara Presiden Jokowi dibunuh bernama Yulia, berusia 42 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Februari 2021 | 06:52 WIB
Fakta Baru Pembunuh Sadis Saudara Presiden Jokowi, Terancam Hukuman Mati!
Pembunuh saudara Presiden Jokowi, Eko Prasetyo (30) (Solopos.com)

SuaraBanten.id - Fakta baru pembunuh saudara Presiden Jokowi. Kini sang pembunuh memasuki sidang perdana. Pembunuh saudara Presiden Jokowi terancam hukuman mati.

Sidang kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Saudara Presiden Jokowi dibunuh bernama Yulia, berusia 42 tahun.

Saudara presiden Jokowi dibunuh dengan cara dibakar di mobil Oktober 2020 lalu oleh Eko Prasetyo.

Eko Prasetyo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Baca Juga:Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Terancam Hukuman Mati

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan sidang kasus pembunuhan juragan sandal Pasar Kliwon, Solo, ini telah digelar beberapa kali.

Saat ini sidang dengan terdakwa Eko Prasetyo ini memasuki tahapan mendengar keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya sidang dengan pembacaan dakwaan telah digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eko Prasetyo dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan, dan pembakaran. Ancamannya hukuman mati.

"Kasus jasad wanita dibakar di mobil Xenia sudah mulai disidang dan memasuki pemeriksaan saksi," kata Tatang kepada Solopos.com, Selasa (16/2/2021).

Tatang mengatakan sidang kasus pembunuhan wanita terbakar Sukoharjo itu digelar secara virtual karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:Eko Prasetyo, Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Siap Diseret ke Pengadilan

Terdakwa mengikuti sidang online dari balik jeruji besi di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tatang mengatakan Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya di kandang ayam dan jasadnya dimasukkan mobil Daihatsu Xenia kemudian mobilnya dibakar pada Selasa (20/10/2020).

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut telah digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi terungkap Yulia dipukul pakai linggis sebanyak tujuh kali pada bagian kepala hingga meregang nyawa, sebelum jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia dan ditemukan pada Selasa malam.

Diketahui kasus pembunuhan wanita yang terbakar dalam mobil Xenia di Sukoharjo ini bermula saat korban menagih utang kepada pelaku senilai Rp100 juta, dari total utang Rp145 juta.

Pelaku dan korban komunikasi melalui chatting Whatsapp (WA) pada Senin (19/10/2020) dan membuat janji bertemu di area kandang ayam di Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020).

Pada hari kejadian, korban tiba di lokasi kandang ayam sekaligus mengecek ternak ayam miliknya, Selasa sore.

Saat korban hendak pulang menuju mobil miliknya Daihatsu Xenia bernopol AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku menghantamnya pakai linggis dari arah belakang hingga korban terjatuh.

Pelaku kemudian menyeret tubuh korban menuju kandang ayam. Dalam kondisi sekarat, korban dipaksa memberikan nomor PIN ATM lalu menghabisi korban. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam mobil Xenia. Korban diletakkan di bagian jok belakang mobil tersebut.

Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya terbakar lantas membawa korban ke halaman toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, malam harinya.

Guna menghilangkan barang bukti, pelaku membakar korban yang telah meninggal dunia di dalam mobil Xenia. Pelaku lantas meninggalkan lokasi tersebut.

Saat kejadian itulah ada warga yang melihat mobil terbakar dan melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun bukan mobil miliknya dan dilaporkan ke pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Di saat api berhasil dipadamkan itulah warga melihat sosok jasad dalam kondisi terbakar di dalam mobil. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di lokasi.

Tanpa butuh waktu lama, 1x24 jam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak