“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor disilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Baca Juga:Ini Tampang Kiai Cabul Perkosa Santriwati Habis Sholat di Pesantren