Geger Promo Pernikahan Anak 12 Tahun WO Aisha, MUI: Gak Boleh Nikah Muda!

"Harus ditolak. Karena itu tidak sesuai dengan Undang-Undang perkawinan. Enggak boleh nikah muda."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:29 WIB
Geger Promo Pernikahan Anak 12 Tahun WO Aisha, MUI: Gak Boleh Nikah Muda!
Foto selebaran Aisha Weddings (twitter.com/eko_kuntadhi)

SuaraBanten.id - Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings sedang disorot publik karena mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak. 

Terkait hal itu, Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak menolak keras adanya bisnis yang dijalankan WO Aisyah karena mendorong anak-anak yang masih berusia 12 tahun untuk menikah. 

"Harus ditolak. Karena itu tidak sesuai dengan Undang-Undang perkawinan. Enggak boleh nikah muda," kata Rojak seperti dikutip dari SuaraJakarta.id, Rabu (10/2/2021).

Untuk bisa menikah, kata dia, baik pria maupun wanita harus sudah memiliki pemikiran yang matang mencakup masalah usia, pendapatan dan agama. Terkait pernikahan anak yang dipromosikan WO Aisha bukan untuk ajang coba-coba.

Baca Juga:Menteri Bintang Puspayoga Bawa Aisha Weddings ke Jalur Hukum

"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," kata dia.

Rojak juga menganggap risiko dari pernikahan anak itu bakal menimbulkan masalah baru bagi generasi muda.  

"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan," pungkas Rojak.

Ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di Twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.

Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.

Baca Juga:Viral WO Tawarkan Nikah dari Usia 12 Tahun, Mantan Menag Mengecam

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.

Abdul Rojak yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel menuturkan, soal tugas istri melayani suami berarti sebagai mitra bukan sebagai pembantu.

Wedding organizer Aisha Weddings atau WO Aisha Weddings sediakan paket poligami sampai nikah siri.
Wedding organizer Aisha Weddings atau WO Aisha Weddings sediakan paket poligami sampai nikah siri.

"Karena Islam sangat menghargai perempuan, jadi meskipun nanti konsepnya istri sebagai pelayan suami, tapi tidak bisa serta-merta seenaknya. Suami tidak boleh berkata kasar, tidak boleh mendzolimi, dan merendahkan. Kalau dari sisi pelayan ya betul, melayani sisi biologis makan, minum, domestik lah. Tapi dalam koridor tetap memuliakan sebagai seorang perempuan," tutupnya.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus promosi nikah siri, poligami, dan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings ini sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polisi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan dengan tegas, mengecam bisnis Aisyah Weddings.

Sebab dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.

"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cybers crime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Praktik perkawinan anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif," tegasnya.

Jasra mengungkapkan kasus pernikahan anak yang terlaporkan dalam data KPAI ada sebanyak 12 aduan korban pernikahan di bawah umur pada 2020 dan sebanyak 11 kasus pada 2019.

"Data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri selama pandemi ini mengalami peningkatan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak