Gegara Hutang, Kades di Serang Disekap Komplotan Penculik 20 Hari

"Kasus penculikan kades ini terjadi Sabtu (16/1/2021) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Namun keluarga baru melapor setelah mengetahui korban diculik," kata Mariyono.

M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 16:37 WIB
Gegara Hutang, Kades di Serang Disekap Komplotan Penculik 20 Hari
Ilustrasi penculikan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Salah satu Kedes di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Kujaeni (53) warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi disekap. Kujaeni berhasil diselamatkan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah disekap 20 hari. 

Informasi yang dihimpun Suara.com, penyergapan dilakukan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Dalam penyergapan tersebut personel Resmob berhasil mengamankan salah satu dari tiga tersangka penculikan atas nama Naimi (28). Sementara dua pelaku lainnya BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.

"Kasus penculikan kades ini terjadi Sabtu (16/1/2021) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Namun keluarga baru melapor setelah mengetahui korban diculik," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin (8/2/2021). 

Baca Juga:Innalillahi, IDI Umumkan 12 Dokter Banten Meninggal Akibat Covid-19

Mariyono menuturkan, saat malam kejadian, korban baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Namun, saat pulang Kujaeni dihadang oleh tiga pelaku, kemudian dipaksa masuk ke kendaraan Daihatsu Xenia dan disekap di rumah kontrakan. 

"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku menyelesaikan hutang piutang. Korban akhirnya menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan," jelasnya. 

Saat mengetahui suaminya disekap dan diminta Rp50 juta, Istri korban Kamis (4/2/2021) lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang. Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polres Serang mencari keberadaan korban dan pelaku. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku. Tim Resmob langsung menyergap dan berhasil membebaskan korban serta mengamankan Naimi salah seorang pelaku dari dalam rumah kontrakan.

"Sementara dua pelaku lainnya tidak berada di tempat. Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang," ungkap Mariyono.  

Baca Juga:Jalan di Cikulur Lebak Ambles, Lalu Lintas Terganggu

Saat diperiksa, tersangka Naimi membenarkan telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. Dari interogasi tersebut, polisi mendapatkan identitas dua pelaku lainnya.

Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan.

"Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," jelasnya.  

Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. Ia mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," ujarnya. 

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini