Intensif Tenaga Medis Dipotong, Said Didu Klaim Siap Bersaksi Untuk Nakes

"Saya menjadi saksi bahwa pekerjaan Nakes menangani Covid-19 SANGAT BERAT dan SANGAT BERESIKO,"

M Nurhadi
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:18 WIB
Intensif Tenaga Medis Dipotong, Said Didu Klaim Siap Bersaksi Untuk Nakes
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraBanten.id - Kabar pemerintah memangkas intensif para tenaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 mendapatkan beragam respon dari banyak kalangan.

Salah satunya datang dari mantan komisaris PT Bukit Asam, Sadi Didu. Melalui akun Twitternya, ia meminta pemerintah tidak memotong intensif para nakes. Bahakn, kalau perlu ia meminta negara menambahkan intensif.

"Saat perawatan adik saya almarhum yg wafat krn Covid-19, saya menjadi saksi bahwa pekerjaan Nakes menangani Covid-19 SANGAT BERAT dan SANGAT BERESIKO dan bekerja 24 jam dg ketelitian dan ketegangan sangat tinggi. Janganlah tega memotong insentif mereka - kalau perlu ditambah !!" tulisnya melalui akun @msaid_didu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan insentif tenaga kesehatan dikurangi.

Baca Juga:Said Didu Kritik Hutang Triliyunan Tapi Dikorup, Ini Balas Staf Sri Mulyani

Selain itu, intensif tersebut diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun. Berikut rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021:

Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

Baca Juga:Soroti Rencana Hutang Trilyunan dan Bansos, Said Didu: Dana Lain Gimana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini