SuaraBanten.id - Disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori bahwa seorang muslim yang meninggal dunia akibat COVID-19 masuk kategori mati syahid ukhrawi.
"Kami minta umat muslim yang terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi maupun perawatan medis agar bersabar serta tawakal kepada Allah SWT" kata Khudori di Lebak, Rabu (27/1/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, saat seorang muslim meninggal dunia akibat bencana alam, wabah penyakit, perang melawan penjajah maupun melahirkan akan syahid ukhrawi atau syahid akhirat.
Meski demikian, wajib bagi umat muslim yang masih hidup untuk memandikan, mengafani, mensholati hingga menguburkan.
Baca Juga:Biaya Pasien Covid-19 Gratis, Satgas: Laporkan Jika Ada RS Pungut Bayaran!
Ia juga menjelaskan, mati syahid ukhrawi itu harus orang muslim yang sholeh dan beriman kepada Allah SWT. Pahala mati syahid yang dimaksud adalah terinfeksi virus corona dan akan diampuni segala dosa-dosanya dan mereka masuk surga.
Saat ini, kata dia, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin meningkat hingga menembus angka satu juta orang dan di antaranya 28.855 orang meninggal dunia.
Diantara banyak pemeluk agama Islam, banyak yang berasal dari kalangan petugas medis, pejabat, masyarakat hingga ulama.
Laporan IDI menyebutkan, ada 342 tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19, diantaranya terdiri dari dokter, perawat hingga bidan.
Hal seupa juga terjadi di kalangan ulama, hingga kini sudah mencapai 290 orang.
Baca Juga:Asyik Berpesta saat Pandemi Covid-19, Kepolisian Thailand Cokok 89 Bule
Peristiwa bencana non-alam itu, kata dia, tentu cukup memprihatinkan dan menjadikan ancaman bagi kehidupan manusia. Sehingga, umat muslim harus berjuang untuk menyelamatkan kehidupan manusia dengan mencegah penularan COVID-19.
"Kita wajib umat Muslim mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun guna pencegahan virus corona itu," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, musim yang meninggal dunia akibat COVID-19 bisa merujuk pengurusannya pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Namun, pengurusan jenazah itu harus sesuai protokol medis dan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
"Saya kira para pelayat bagi umat muslim yang wafatnya karena COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan penyakit itu," katanya. [Antara]