Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19

"Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky.

M Nurhadi
Senin, 25 Januari 2021 | 13:13 WIB
Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19
ILUSTRASI-Calon Jamaah Umroh merenung dan menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

4. Protokol kesehatan saat jamaah berada pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.

Selain itu, sebelum keberangkatan para jamaah, mereka akan dikarantina 2 kali dan mendapatkan tes PCR 1 kali.

Kemudian saat tiba di Arab Saudi, para jamaah akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Jelang pulang, jamaah harus di tes PCR lagi di Arab Saudi kemudian kembali di Indonesia.

Baca Juga:Kisah Anies Lihat Pasien Covid-19 Meninggal: Virus Bukan Fiksi, Ini Nyata

Sementara, di Indonesia, jamaah umroh wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Semua protokol kesehatan dari mulai keberangkatan hingga sampai di tanah air semuanya dipantau oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini