Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19

"Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky.

M Nurhadi
Senin, 25 Januari 2021 | 13:13 WIB
Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19
ILUSTRASI-Calon Jamaah Umroh merenung dan menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Pemerintah Arab Saudi kembali merilis kebijakan terkait syarat umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran batasan usia untuk jamaah umroh asal Indonesia.

Disampaikan Kepala Bidang Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Arab Saudi menyebut, syarat umur bagi jamaah umroh khusus untuk WNI jadi 18 hingga 40 tahun.

Sebelumnya pemerintah Saudi mensyaratkan batas usia maksimal 50 tahun bagi jamaah umroh.

"Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky dalam keterangannya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)

Baca Juga:Kisah Anies Lihat Pasien Covid-19 Meninggal: Virus Bukan Fiksi, Ini Nyata

Tidak hanya itu, umroh sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Sehingga, jamaah juga mulai diperbolehkan berziarah.

Berikut syarat umroh terbaru saat masa pandemi

Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Persyaratan jamaah umroh

1. Memiliki rentan usia sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 18-60 tahun.

Baca Juga:Dibayar Mahal, Ronaldo Tolak Tawaran Arab Saudi untuk Jadi Duta Pariwisata

2. Tidak memiliki penyakit penyerta (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan surat asli hasil test PCR/swab test yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Peraturan Protokol kesehatan

1. Seluruh jamaah umroh wajib mengikuti protokol kesehatan

2. Pelayanan atas para jamaah sesuai denganketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

3. Layanan jamaah umroh saat di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan saat jamaah berada pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.

Selain itu, sebelum keberangkatan para jamaah, mereka akan dikarantina 2 kali dan mendapatkan tes PCR 1 kali.

Kemudian saat tiba di Arab Saudi, para jamaah akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Jelang pulang, jamaah harus di tes PCR lagi di Arab Saudi kemudian kembali di Indonesia.

Sementara, di Indonesia, jamaah umroh wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Semua protokol kesehatan dari mulai keberangkatan hingga sampai di tanah air semuanya dipantau oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini