Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19

"Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky.

M Nurhadi
Senin, 25 Januari 2021 | 13:13 WIB
Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19
ILUSTRASI-Calon Jamaah Umroh merenung dan menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Pemerintah Arab Saudi kembali merilis kebijakan terkait syarat umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran batasan usia untuk jamaah umroh asal Indonesia.

Disampaikan Kepala Bidang Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Arab Saudi menyebut, syarat umur bagi jamaah umroh khusus untuk WNI jadi 18 hingga 40 tahun.

Sebelumnya pemerintah Saudi mensyaratkan batas usia maksimal 50 tahun bagi jamaah umroh.

"Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky dalam keterangannya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)

Baca Juga:Kisah Anies Lihat Pasien Covid-19 Meninggal: Virus Bukan Fiksi, Ini Nyata

Tidak hanya itu, umroh sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Sehingga, jamaah juga mulai diperbolehkan berziarah.

Berikut syarat umroh terbaru saat masa pandemi

Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Persyaratan jamaah umroh

1. Memiliki rentan usia sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 18-60 tahun.

Baca Juga:Dibayar Mahal, Ronaldo Tolak Tawaran Arab Saudi untuk Jadi Duta Pariwisata

2. Tidak memiliki penyakit penyerta (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini