Digerebek Istri Lagi "Ngamar" di Hotel, ASN Ini Malah Membangkang

"Saya tak mau buat surat perjanjian pak, terserah sajalah, apa yang akan terjadi," ucap oknum ASN berinisial AM

M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:06 WIB
Digerebek Istri Lagi "Ngamar" di Hotel, ASN Ini Malah Membangkang
Penggrebekan ASN PSDA Sumbar yang berbuat mesum di salah satu hotel di Pasaman Barat. (Ist)

SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN di Dinas PU Pemprov Sumatera Barat diamankan Satpol PP usai ketahuan "ngamar" bareng wanita bukan pasangannya.

Parahnya lagi, penggerebekan itu turut dihadiri istri dari oknum ASN Pemprov Sumbar inisial AM (56). Penggerebekan itu sendiri merupakan inisiatif dari sang istri yang  melapor ke Satpol PP.

"Kita melakukan penggerebekan usai menerima laporan dari istri oknum ASN ini. Katanya ia sudah membuntuti suaminya sejak dari Kabupaten Pasaman tepatnya dari Lubuk Sikaping," sebut Kasat Pol PP Pasaman Barat Abdi Surya, Selasa (19/1/2021).

Penggerebekan pada Sabtu (16/1/2021) lalu itu dilakukan sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Saat digerebek dalam kamar, oknum ASN ini ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan seorang wanita.

Baca Juga:Langgar Aturan PTKM, 28 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

"Semula oknum ASN ini berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas surat nikah. Namun setelah diperiksa ternyata palsu. Ia juga tak berkutik ketika melihat istrinya hadir," jelasnya, melansir Covesia (jaringan Suara.com).

Bukannya meminta maaf, ASN tersebut mengakui kesalahannya namun tidak mau membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dianggap melakukan pembangkangan.

"Saya tak mau buat surat perjanjian pak, terserah sajalah, apa yang akan terjadi," ucap oknum ASN berinisial AM itu ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya kepada wartawan.

Ia juga menyesalkan sikap moral dari AM. Ia berpendapat, seorang ASN seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Pihak Satpol PP akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

Baca Juga:Ini Wajah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Batam

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, tentunya atasan ASN ini yang akan memberikannya sanksi sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," tegas Abdi Surya.

"Perda Pasaman Barat sudah sangat jelas dan tegas. Untuk itu kita sebagai penegak perda berkewajiban untuk memberantas maksiat di Bumi Mekar Tuah Basamo ini," ujarnya lagi.

Andi Surya akan memperingatkan pengelola penginapan tempat oknum tersebut agar lebih jeli dalam mengawasi pengunjung.

"Para pengelola penginapan di Pasaman Barat jangan mudah tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini