Penumpang KM Sanus-80 Tujuan Luar Kepri Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

"Sesuai jadwalnya mungkin besok KM Sanus 80 ini belayar ke Tambelan. Kemudian ke daerah lain," jelas Aan.

M Nurhadi
Kamis, 21 Januari 2021 | 09:19 WIB
Penumpang KM Sanus-80 Tujuan Luar Kepri Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Penampakan KM Sabuk Nusantara 92 saat bersandar di Pelabuhan Kalianget. (Suara.com/M. Madani).

SuaraBanten.id - Jadwal terbaru KM Sabuk Nusantara (Sanus) 80 akan berlayar dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kecamatan Bintan Timur menuju Pelabuhan Sri Bentayan Kecamatan Tambelan, Kamis (21/1/2021).

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Aan Anwar mengatakan KM Sanus 80 telah bersandar di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang sejak Senin (18/1/2021).

Kapal perintis tersebut datang dari Pelabuhan Kuala Maras, Letung, Kabupaten Anambas.

"KM Sanus 80 ini menurunkan penumpang dari Anambas ke Kijang sebanyak 57 orang. Kesemuanya merupakan penumpang dewasa," ujar Aan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Keluarga Jadi Hancur, Kiwil Nyesal Kawin Lagi dengan Eva Janda Pontianak

Kapal tipe 2000 GT dengan panjang (LOA) 68,50 meter dan lebar 14 meter tersebut sudah tiga hari bersandar di Pelabuhan Sri Bayintan. Kapal itu juga dijadwalkan belajar ke Tambelan.

Rencananyan, kapal itu akan melayani sejumlah pelayaran dengan tujuan berbagai daerah, diantaranya Pontianak, Serasan-Subi-Selat Lampa-Ranai-Pulau Laut-Sedanau-Midai-Tarempa-Kuala Maras dan kembali ke Kijang.

"Sesuai jadwalnya mungkin besok KM Sanus 80 ini belayar ke Tambelan. Kemudian ke daerah lain," jelasnya.

Sesuai surat edaran dari Gubernur Kepri Nomor 400/SET-STC19/I/2020. Penumpang yang berpergian ke luar wilayah Kepri dengan menumpangi kapal Pelni maka wajib menggunakan Rapid Antigen/Swab.

Apabila melakukan pelayaran masih dalam wilayah Kepri dengan kapal perintis hanya memakai Rapid Antibodi saja.

Baca Juga:Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad

"Bagi penumpang tidak memliki bukti rapid tidak diizinkan untuk naik ke kapal. Itu dilakukan sesuai dengan nota dinas (nodin) dari Gubernur Kepri dan sesuai protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini