Langgar Aturan, Belasan Tempat Hiburan Malam di Cilegon Ditutup Permanen

Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka,"

M Nurhadi
Senin, 18 Januari 2021 | 12:33 WIB
Langgar Aturan, Belasan Tempat Hiburan Malam di Cilegon Ditutup Permanen
Petugas gabungan saat menyegel tempat hiburan malam di Kota Cilegon pada Minggu (17/1/2021) malam. (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Tim gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri Kota Cilegon menutup paksa  belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS)

penutupan paksa dilakukan lantaran banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan tempat tersebut karena diduga jadi tempat hiburan yang buka hingga hura-hura tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Tidak hanya sementara, penutupan secara permanen ini juga dilakukan atas instruksi Walikota Cilegon dan dorongan Anggota DPRD Kota Cilegon.

“Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka apa lagi masa pandemi seperti saat ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.

Baca Juga:Isoman di Bali Hanya Bisa Dilakukan Orang Kaya? Ini Kata Penelitian

Ia memaparkan, tmepat hiburan malam yang ada di lokasi tersebut juga menyalahgunakan izin sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas dengan penutupan permanen.

Hampir semua tempat hiburan malam disegel menggunakan rantai besi dan gembok dan disertai pengawasan petugas yang nantinya dilakukan secara berkala.

“Jadi permanen, dikemudian nanti dari anggota pengawasan tetap berjalan. Dari pengawasan ini ada terindikasi segel dicopot, gembok dibuka, berarti kita laporkan kepada kepolisian,” bebernya, melansir Bantenhits(jaringan Suara.com).

Juhadi memaparkan, ada 14 tempat hiburan malam yang disegel dari total 28 bangunan. THM itu disegel karena kerap melanggar aturan Pemkot Cilegon terkait pembatasan jam malam ataupun Perda nomor 05 tahun 2000 dan Perda nomor 02 tahun 2003.

“Iya, pernah ditegur jam tayang dan sebagainya, saya kira sudah ada data-databasenya bahwa mereka melanggar,” tandasnya.

Baca Juga:Gedung Olahraga Kena Segel Gegara Langgar Protokol Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak