Langgar Aturan, Belasan Tempat Hiburan Malam di Cilegon Ditutup Permanen

Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka,"

M Nurhadi
Senin, 18 Januari 2021 | 12:33 WIB
Langgar Aturan, Belasan Tempat Hiburan Malam di Cilegon Ditutup Permanen
Petugas gabungan saat menyegel tempat hiburan malam di Kota Cilegon pada Minggu (17/1/2021) malam. (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Tim gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri Kota Cilegon menutup paksa  belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS)

penutupan paksa dilakukan lantaran banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan tempat tersebut karena diduga jadi tempat hiburan yang buka hingga hura-hura tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Tidak hanya sementara, penutupan secara permanen ini juga dilakukan atas instruksi Walikota Cilegon dan dorongan Anggota DPRD Kota Cilegon.

“Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka apa lagi masa pandemi seperti saat ini,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.

Baca Juga:Isoman di Bali Hanya Bisa Dilakukan Orang Kaya? Ini Kata Penelitian

Ia memaparkan, tmepat hiburan malam yang ada di lokasi tersebut juga menyalahgunakan izin sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas dengan penutupan permanen.

Hampir semua tempat hiburan malam disegel menggunakan rantai besi dan gembok dan disertai pengawasan petugas yang nantinya dilakukan secara berkala.

“Jadi permanen, dikemudian nanti dari anggota pengawasan tetap berjalan. Dari pengawasan ini ada terindikasi segel dicopot, gembok dibuka, berarti kita laporkan kepada kepolisian,” bebernya, melansir Bantenhits(jaringan Suara.com).

Juhadi memaparkan, ada 14 tempat hiburan malam yang disegel dari total 28 bangunan. THM itu disegel karena kerap melanggar aturan Pemkot Cilegon terkait pembatasan jam malam ataupun Perda nomor 05 tahun 2000 dan Perda nomor 02 tahun 2003.

“Iya, pernah ditegur jam tayang dan sebagainya, saya kira sudah ada data-databasenya bahwa mereka melanggar,” tandasnya.

Baca Juga:Gedung Olahraga Kena Segel Gegara Langgar Protokol Kesehatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak