Takut Warga jadi Bebas Seenaknya Habis Divaksin, Alasan Raffi Ahmad Digugat

"...Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini."

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:26 WIB
Takut Warga jadi Bebas Seenaknya Habis Divaksin, Alasan Raffi Ahmad Digugat
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

SuaraBanten.id - Seorang pengacara publik bernama David Tobing menggugat artis Raffi Ahmad ke pengadilan karena dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Corona.

Gugatan itu dilayangkan setelah Raffi Ahmad tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael sehabis ikut divaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

David melaporkan Raffi Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)
Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)

Raffi digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam petitumnya, David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu Raffi juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, dan di akun media sosialnya.

Baca Juga:Buntut Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin di Istana, Azis: Tolong Jaga Amanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini